Bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang SIM A atau C, kini tidak perlu repot lagi. Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling yang memudahkan proses perpanjangan tanpa antrean panjang. Jadwal operasional layanan ini konsisten, buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Karena masa berlaku SIM adalah 5 tahun, penting untuk memperpanjangnya sebelum kedaluwarsa. Jika masa berlaku telah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru langsung di Satpas Daan Mogot. Pastikan membawa semua persyaratan lengkap saat mendatangi lokasi layanan terdekat.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta April 2025
Mulai April 2025, ada lima titik layanan SIM keliling di Jakarta. Unit layanan ini ditempatkan di pusat perbelanjaan dan area strategis untuk memudahkan masyarakat:
Wilayah | Lokasi | Alamat Detail |
---|---|---|
Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | Lantai 1, dekat Food Court, Jl. Raya Cakung Cilincing |
Jakarta Utara | LTC Glodok | Area parkir basement, Jl. Hayam Wuruk No. 127 |
Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata | Area parkir gedung A, Jl. Raya Kalibata |
Jakarta Barat | Mall Citraland | Plaza Utama, Jl. S. Parman Kav. 28 |
Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | Depan loket pembayaran, Jl. Lapangan Banteng Selatan |
Semua titik layanan beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB. Disarankan datang sebelum pukul 10.00 untuk menghindari antrean panjang dan memantau akun resmi Polda Metro Jaya untuk update lokasi terbaru.
Syarat dan Alur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM lewat layanan keliling, berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
KTP asli dan fotokopi ukuran A4
-
SIM asli dan fotokopi
-
Formulir pendaftaran yang tersedia di lokasi
Apabila alamat KTP berbeda dengan domisili, wajib melampirkan surat domisili.
Tahapan perpanjangan meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dasar (tekanan darah, ketajaman visual, buta warna), serta tes psikologi singkat. Standar kelulusan seperti tekanan darah normal 90/60 – 140/90 mmHg dan kemampuan membedakan 9 dari 10 plat Ishihara.
Perbedaan Perpanjangan SIM A dan C
SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM A biasanya disertai uji simulator parkir paralel, sedangkan SIM C menggunakan simulator keseimbangan sepeda motor. SIM B untuk kendaraan berat tidak dapat diperpanjang melalui unit keliling.
Biaya Perpanjangan dan Tips Tambahan
Berdasarkan PP No.76/2020, biaya resmi perpanjangan adalah:
-
SIM A: Rp80.000 + Rp37.500 (tes psikologi) + Rp50.000 (asuransi)
-
SIM C: Rp75.000 + biaya tambahan serupa
Total biaya perpanjangan lebih ringan 30% dibandingkan membuat baru. Pembayaran hanya bisa dilakukan tunai di lokasi keliling, jadi siapkan uang pas untuk mempercepat proses.
Tips Menggunakan Layanan SIM Keliling
Layanan ini cocok bagi yang ingin menghemat waktu. Disarankan untuk datang pagi hari di hari kerja, menghindari akhir bulan yang biasanya ramai. Hindari penggunaan jasa perantara dan selalu lakukan transaksi langsung.
Periode ramai biasanya terjadi menjelang mudik Lebaran. Gunakan aplikasi Korlantas untuk mengecek masa berlaku SIM Anda dan pantau informasi terbaru via akun resmi @tmcppoldametro.